Penyembelihan
Hewan Secara Mekanik
Hukum
memotong hewan dengan mesin adalah halal, jika mesin dan cara memotongnya
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Pemotongnya
seorang muslim/ ahlu kitab yang asli.
b.
Alat
mesin yang di pergunakan, merupakan benda tajam yang bukan dari tulang atau
kuku.
c.
Sengaja
menyembelih hewan tersebut.
Dasar Pengambilan:
1.
Bujairomi ‘Ala Fathi al-Wahab, Juz IV, Hlm.
286
وَعِبَارَةُ
ح ل أَيْ قَصَدَ الْعَيْنَ وَإِنْ أَخْطَأَ فِي ظَنِّهِ أَوْ .وَيُشْتَرَطُ فِي الذَّبْحِ قَصْدٌ أَيْ
قَصْدُ الْعَيْنِ أَوْ الْجِنْسِ بِالْفِعْلِ
.أَخْطَأَ فِي اْلإِصَابَةِ ا هـ
الْجِنْسِ أَيْ الْحَقِيقَةِ الصَّادِقَةِ بِالْكُلِّ مِنَ اْلأَفْرَادِ
وَبِبَعْضِهَا وَإِنْ
Artinya
: “Syarat dalam memotong hewan: menyengaja terhadap hewannya
atau jenisnya dengan perbuatan (kata-kata menyengaja pada hewan), meskipun
keliru dalam persangkaannya atau jenisnya dalam kenyataannya....artinya
memnyengaja ialah: sengaja terhadap hewan itu atau jenisnya walupun tidak
sengaja menyembelih.”
2.
Jamal ‘Ala Fathi al-Wahab, Juz V, Hlm.
241-242
أَيْ كَمُحَدَّدِ حَدِيدٍ (تَجْرَحُ
كَحَدِيْدٍ)بِفَتْحِ الدَّالِ الْمُشَدَّدَةِ أَيْ ذَاتَ حَدٍّ (فِي اْلآلَةِ
كَوْنُهَا مُحَدَّدَةً)شُرِطَ (وَ
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ
اللهِ}الشَّيْخَيْنِ كَسِنٍّ وَظُفُرٍ لِخَبَرِ (إلاَّ عَظْمًا)وَرَصَاصٍ وَذَهَبٍ
وَفِضَّةٍ (وَقَصَبٍ وَحَجَرٍ)
.وَأَلْحَقَ بِهِمَا بَاقِي
الْعِظَامِ{عَلَيْهِ فَكُلُوْهُ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ
Artinya
: “Syarat alat untuk menyembelih harus tajam yang bisa
melukai seperti pisau besi, bambu, batu, timah, emas, perak, kecuali (tidak
boleh) dengan tulang dan kuku. Dengan dasar hadits shohih bukhori dan muslim:
sesuatu yang dapat mengalirkan darah dengan menyebut nama Allah maka makanlah
selama bukan dengan tulang dan kuku. dan disamakan dengan keduanya semua jenis
tulang.”
3. يُعْلَمُ
مِنْ قَوْلِهِ الْآتِي أَوْ كَوْنِهَا جَارِحَةَ سِبَاعٍ أَوْ طَيْرٍ إلَخْ حَيْثُ
أَطْلَقَ فِيهِ وَلَمْ يَشْتَرِطْ أَنْ تَقْتُلَهُ بِوَجْهٍ فَيُسْتَفَادُ مِنَ
اْلإِطْلاَقِ أَنَّهُ يَحِلُّ مَقْتُولُهَا بِسَائِرِ أَنْوَاعِ الْقَتْلِمَخْصُوصٍ
Artinya : “Telah diketahui dari kata-kata yang akan
datang adanya alat memotong hewan, dapat melukainya binatang atau burung dst.
Sekira dimutlakkan dan tidak disyaratkan, cara membunuh dengan cara yang
khusus, maka dapat diambil pengertian halal apa yang dibunuh binatang dengan
segala cara membunuh.”
PENYEMBELIHAN HEWAN SECARA MEKANIS Komisi
Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada hari Senin, tanggal 24
Syawa11396 H/18 Oktober 1976 setelah mendengar penjelasan lisan dan kemudian
disusul dengan tertulis dari Pimpinan PD Dharma Jaya tentang cara-cara
penyembelihan hewan dengan sistem mekanisasi pemigsanan yang menggambarkan :
a.
Bahwa
penggunaan mesin untuk pemingsanan dimaksudkan mempermudah roboh dan jatuhnya
hewan yang akan disembelih di tempat pemotongan dan untuk meringankan rasa
sakit hewan dan penyembelihannya dilakukan dengan pisau yang tajam memutuskan
hulqum (tempat berjalan nafas), mari’ (tempat berjalan makanan), dan wadajaain
(dua urat nadi) hewan yang disembelih oleh juru sembelih Islam, dengan terlebih
dahulu membaca basmalah;
b.
Bahwa
hewan yang roboh dipingsankan di tempat penyembelihan apabila tidak disembelih
akan bangun sendiri lagi segar seperti semula keadaanya, dan;
c.
Bahwa
penyemelihan dengan sistem ini tidak mengurangi keluarnya darah mengalir,
bahkan akan lebih banyak dan lebih lancar sehingga dagingnya lebih bersih.
ngingat
syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi penyembelihan hewan menurut
Islam, menurut empat mazhab dan madzhab para sahabat, dan hadis Nabi riwayat
Muslim dari Syaddad bin Aus tentang ketetapan berbuat ihsan dalam segala
tindakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan / memfatwakan bahwa
penyembelihan hewan secara mekanis pemingsanan merupakan modernisasi berbuat
ihsan kepada hewan yang disembelih sesuai dengan ajaran Nabi dan memenuhi
persyaratan ketentuan syar’i dan hukumnya sah dan halal, dan oleh karenanya,
diharapkan supaya kaum Muslimin tidak meragukannya.