Selasa, 27 Mei 2014

Penyembelihan Hewan Secara Mekanik


Penyembelihan Hewan Secara Mekanik

       Hukum memotong hewan dengan mesin adalah halal, jika mesin dan cara memotongnya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.   Pemotongnya seorang muslim/ ahlu kitab yang asli.
b.   Alat mesin yang di pergunakan, merupakan benda tajam yang bukan dari tulang atau kuku.
c.   Sengaja menyembelih hewan tersebut.

Dasar Pengambilan:
1. Bujairomi ‘Ala Fathi al-Wahab, Juz IV, Hlm. 286
وَعِبَارَةُ ح ل أَيْ قَصَدَ الْعَيْنَ وَإِنْ أَخْطَأَ فِي ظَنِّهِ أَوْ  .وَيُشْتَرَطُ فِي الذَّبْحِ قَصْدٌ أَيْ قَصْدُ الْعَيْنِ أَوْ الْجِنْسِ بِالْفِعْلِ
.أَخْطَأَ فِي اْلإِصَابَةِ ا هـ الْجِنْسِ أَيْ الْحَقِيقَةِ الصَّادِقَةِ بِالْكُلِّ مِنَ اْلأَفْرَادِ وَبِبَعْضِهَا وَإِنْ
Artinya : “Syarat dalam memotong hewan: menyengaja terhadap hewannya atau jenisnya dengan perbuatan (kata-kata menyengaja pada hewan), meskipun keliru dalam persangkaannya atau jenisnya dalam kenyataannya....artinya memnyengaja ialah: sengaja terhadap hewan itu atau jenisnya walupun tidak sengaja menyembelih.”
2. Jamal ‘Ala Fathi al-Wahab, Juz V, Hlm. 241-242
أَيْ كَمُحَدَّدِ حَدِيدٍ (تَجْرَحُ كَحَدِيْدٍ)بِفَتْحِ الدَّالِ الْمُشَدَّدَةِ أَيْ ذَاتَ حَدٍّ (فِي اْلآلَةِ كَوْنُهَا مُحَدَّدَةً)شُرِطَ (وَ
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ}الشَّيْخَيْنِ كَسِنٍّ وَظُفُرٍ لِخَبَرِ (إلاَّ عَظْمًا)وَرَصَاصٍ وَذَهَبٍ وَفِضَّةٍ (وَقَصَبٍ وَحَجَرٍ)
.وَأَلْحَقَ بِهِمَا بَاقِي الْعِظَامِ{عَلَيْهِ فَكُلُوْهُ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ
Artinya : “Syarat alat untuk menyembelih harus tajam yang bisa melukai seperti pisau besi, bambu, batu, timah, emas, perak, kecuali (tidak boleh) dengan tulang dan kuku. Dengan dasar hadits shohih bukhori dan muslim: sesuatu yang dapat mengalirkan darah dengan menyebut nama Allah maka makanlah selama bukan dengan tulang dan kuku. dan disamakan dengan keduanya semua jenis tulang.”
3.               يُعْلَمُ مِنْ قَوْلِهِ الْآتِي أَوْ كَوْنِهَا جَارِحَةَ سِبَاعٍ أَوْ طَيْرٍ إلَخْ حَيْثُ أَطْلَقَ فِيهِ وَلَمْ يَشْتَرِطْ أَنْ تَقْتُلَهُ بِوَجْهٍ فَيُسْتَفَادُ مِنَ اْلإِطْلاَقِ أَنَّهُ يَحِلُّ مَقْتُولُهَا بِسَائِرِ أَنْوَاعِ الْقَتْلِمَخْصُوصٍ

Artinya : “Telah diketahui dari kata-kata yang akan datang adanya alat memotong hewan, dapat melukainya binatang atau burung dst. Sekira dimutlakkan dan tidak disyaratkan, cara membunuh dengan cara yang khusus, maka dapat diambil pengertian halal apa yang dibunuh binatang dengan segala cara membunuh.”
       PENYEMBELIHAN HEWAN SECARA MEKANIS Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada hari Senin, tanggal 24 Syawa11396 H/18 Oktober 1976 setelah mendengar penjelasan lisan dan kemudian disusul dengan tertulis dari Pimpinan PD Dharma Jaya tentang cara-cara penyembelihan hewan dengan sistem mekanisasi pemigsanan yang menggambarkan :
a.  Bahwa penggunaan mesin untuk pemingsanan dimaksudkan mempermudah roboh dan jatuhnya hewan yang akan disembelih di tempat pemotongan dan untuk meringankan rasa sakit hewan dan penyembelihannya dilakukan dengan pisau yang tajam memutuskan hulqum (tempat berjalan nafas), mari’ (tempat berjalan makanan), dan wadajaain (dua urat nadi) hewan yang disembelih oleh juru sembelih Islam, dengan terlebih dahulu membaca basmalah;
b.  Bahwa hewan yang roboh dipingsankan di tempat penyembelihan apabila tidak disembelih akan bangun sendiri lagi segar seperti semula keadaanya, dan;
c.   Bahwa penyemelihan dengan sistem ini tidak mengurangi keluarnya darah mengalir, bahkan akan lebih banyak dan lebih lancar sehingga dagingnya lebih bersih.
ngingat  syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi penyembelihan hewan menurut Islam, menurut empat mazhab dan madzhab para sahabat, dan hadis Nabi riwayat Muslim dari Syaddad bin Aus tentang ketetapan berbuat ihsan dalam segala tindakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan / memfatwakan bahwa penyembelihan hewan secara mekanis pemingsanan merupakan modernisasi berbuat ihsan kepada hewan yang disembelih sesuai dengan ajaran Nabi dan memenuhi persyaratan ketentuan syar’i dan hukumnya sah dan halal, dan oleh karenanya, diharapkan supaya kaum Muslimin tidak meragukannya.



Sejarah Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan

"Bangsa yang besar ialah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya", maka dari itu mari kita mempelajari bagaimana Sejarah Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan

Karangan Narasi

Kali ini saya memposting sebuah karya tulis mengenai salah satu jenis karangan, yaitu karangan narasi. Disini terdapat pengertian, langkah-langkah membuat dan juga contoh dari karangan narasi itu sendiri. Untuk dapat membacanya, silahkan unduh disini

Bank Soal KKPI Tingkat SMK kelas X

Kali ini saya berbagi kumpulan soal-soal tingkat SMK untuk kelas X. Selengkapnya silahkan download

English Speech About “Formal Education in Indonesia”.


SPEECH


Assalamualaikum Wr. Wb
To my teacher who I respect and to my friends who I love. Thank you for your time has been given to me.
First of all let us gratitude to Allah SWT’s  Presence, who has bestowed bless so that we can gather in this special moment. Also to Prophet Muhammad, his families, and his friends. Here I am going to tell a speech about “Formal Education in Indonesia”.
Ladies and Gentlemen,
Before entering primary or elementary school, children in our country usually have attended kindergarten, or known as Taman Kanak-kanak. The aim of this level is just to prepare them for primary school.
Children ages 7–12 attend primary education at Elementary School or Sekolah Dasar. This level of education is compulsory for all Indonesian citizens. Similar to education systems in the U.S. and Australia, students must study for six years to complete this level.
The next level is secondary education. After graduating from elementary school, students attend Middle School or Junior High School (Sekolah Menengah Pertama) for three yearsfrom the age of 13-15. After three years of schooling and graduation, students may move on to Senior High School. In Indonesia, this school is basically divided into two kinds. They are SMA (Sekolah Menengah Atas) and SMK (Sekolah Menengah Kejuruan). SMA is different with SMK in their studies. The students of SMA prepare to advance to tertiary education or university, but students of SMK prepare to be ready to work after finishing their school without going to University/College.
The last level of education in our country is tertiary education. Students who have
graduated from Senior High School may attend to University or Academy. They can choose any kinds of University or Academy based on their interest, for example Majoring in English, Mathematics, or Teacher Training University.
That’s all my speech about  “Formal Education in Indonesia” that I can say. I am sorry if there are mistakes that I did during a speech earlier. Thank you very much for your attention.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Tata Acara Walimatussafar Atau Syukuran




Tata Acara Walimatussafar Atau Syukuran


1. Pembukaan oleh MC (Master of Ceremony)
2. Pembacaan Ayat Suci Al-Quran
3. Sambutan oleh Sahibul Hajat
4. Penyampaian Tausiah
5. Penutupan oleh MC (Master of Ceremony)

Kinds of Heel Shoes

Ada beberapa jenis sepatu hak tinggi, ingin mengetahuinya??
Untuk selengkapnya silanhkan download disini
Happy Learning guys!