LAPORAN
PELAKSANAAN
PRAKTIK KERJA INDUSTRI
Pada
Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur
Jalan
Rumah
Sakit No. 1 Telp. (0263) 261026 Cianjur
Oleh
Nama : Herawati
NIS : 121310206
Kompetensi
Keahlian : Akuntansi
DINAS
PENDIDIKAN KEBUPATEN CIANJUR
SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1
Jalan
Siliwangi No. 41 Telp. 0263 – 261265
CIANJUR
LEMBAR PENGESAHAN
Cianjur,
Maret 2014
Pembimbing Sekolah Penulis
Euis
Suhartini, S.Pd Herawati
NIP. 19641118 198803 2
005 NIS. 121310206
Pembimbing
DU/DI
Tatang Rukmana, SKM, MM. Kes
NIP.
19640306 198803 1 006
Mengetahui
Ketua
Kompetensi Keahlian
Drs. Asep Tjarjana
NIP. 19560419 199103 1 003
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena berkat
rahmat dan karunia-Nya, Program Praktik Kerja Industri yang harus dilaksanakan
selama tiga bulan dapat diselesaikan tanpa hambatan apapun. Adapun laporan ini
disusun untuk memenuhi materi yang ditetapkan di SMK Negeri 1 Cianjur.
Laporan ini disusun berdasarkan
pengalaman dan data yang diperoleh selama mengikuti Praktik Kerja Industri di
RSUD Kelas B Cianjur yang telah dilaksanakan, mulai dari tanggal 09 Desember
2013 sampai dengan 01 Maret 2014.
Kepada semua pihak yang telah berperan
aktif dalam penyusunan pedoman ini, penulis mengucapkan terima kasih dan
penghargaan atas dedikasi dan sumbangan pemikirannya.
Penulis menyadari dalam penyusunan
laporan ini masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu penulis
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan penyusunan
laporan untuk masa yang akan datang. Semoga laporan ini dapat memberikan
manfaat positif dalam pelaksanaan Praktik Kerja Industri.
Cianjur,
Desember 2013
Penulis
Daftar Isi
Lembar
Pengesahan i
Kata
Pengantar ii
Daftar
Isi iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang 1
1.2 Tujuan 1
1.3 Kerangka
Laporan 2
BAB
II PELAKSANAAN KERJA PADA RSUD KELAS B CIANJUR
2.1 Sejarah
RSUD Kelas B Cianjur 3
2.2 Struktur
Organisasi 7
2.3 Bidang
Pekerjaan 8
2.4 Proses
Kerja yang Dilaksanakan 12
2.5 Manfaat
yang Dirasakan 14
BAB
III PENUTUP
3.1 Simpulan 15
3.2 Saran 15
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Praktik Kerja Industri (Prakerin) merupakan suatu program Sekolah Menengah
Kejuruan yang dimana siswa/siswi diterjunkan langsung ke dunia industri yang
sesungguhnya untuk meningkatkan kualitas siswa/siswi sebelum melangkah ke dunia
industri yang sesungguhnya.
Praktik Kerja Industri ini dapat membantu siswa/siswi untuk
mempersiapkan mental dan menambah keterampilan sebelum menghadapi situasi dunia
industri langsung.
Hal ini tidak hanya difokuskan pada keterampilan dan program
studinya, tetapi hal ini dilakukan sebagai … dan pengalaman kepada siwa/siswi
mengenal.. lingkungan industri.
1.2
Tujuan
Tujuan
pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Industri ialah sebagai
berikut:
1.
Mengenal dan memahami
perusahaan/dunia usaha dengan segala bentuk kegiatannya.
2.
Menumbuhkan semangat
dan jiwa wiraswasta bagi siswa/siswi.
3.
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan siswa/siswi sesuai dengan program keahliannya dan
tuntutan dunia usaha/industri.
4.
Melatih dan
meningkatkan etos kerja sesuai dengan tuntutan dunia usaha/industri.
5.
Mengurangi kesenjangan
dan ketidaksesuaian pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan di dunia
usaha/industri.
6.
Meningkatkan efisiensi
dan efektivitas dalam proses pendidikan dan pelatihan siswa/siswi guna
menghasilkan lulusan profesional.
7.
Memberikan pengakuan
dan penghargaan terhadap pengamalan kerja sebagai proses pendidikan.
1.3
Kerangka
Laporan
Sebelum penulis membuat laporan,
terlebih dahulu penulis membuat kerangka laporan agar dalam penguraiannya lebih
efisien dan efektif. Dalam pembuatan laporan ini, penulis
akan menguraikan dan menyajikan materi yang akan dibahas yaitu sebagai berikut:
BAB I:
PENDAHULUAN
Merupakan bab yang akan membahas tentang latar belakang dilaksanakannya kegiatan
Praktek Kerja Industri dan tujuan Praktek Kerja Industri. Selain
itu, pada bab ini juga penulis akan membahas mengenai kerangka
laporan.
BAB
II: PELAKSANAAN KERJA PADA RSUD KELAS B CIANJUR
Merupakan bab yang akan
membahas materi mengenai sejarah perusahaan/instansi, struktur
oeganisasi,bidang pekerjaan, proses kerja yang dilaksanakan dan manfaat yang
dirasakan selama melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Industri.
BAB
III: PENUTUP
Pada bab ini penulis membahas mengenai bagian akhir dari
laporan, yang
berisi simpulan dan saran.
BAB II
PELAKSANAAN KERJA PADA
RSUD KELAS B CIANJUR
2.1
Sejarah RSUD Kelas B Cianjur
RSUD Cianjur merupakan rumah sakit milik
pemerintah yang didirikan sejak tahun 1924 di daerah yang dikenal dengan nama
Sayang Semper atau di Jalan Prof. Mochammad Yamin, yang sekarang menjadi tempat
kantor Dinas Tata Ruang dan Pemukiman. Mengingat keterbatasan lahan untuk
pengembangan bangunan rumah sakit, maka pada tahun 1976, Rumah Sakit Cianjur direlokasi ke daerah di Jalan Dr. Muwardi (tempat yang sekarang). Tahun 1984, RSUD Cianjur ditetapkan sebagai rumah sakit tipe C oleh
Menteri Kesehatan RI.
Pada tahun
1997, Rumah Sakit Umum Daerah Cianjur telah terakreditasi 5 bidang pelayanan, yaitu
bidang pelayanan administrasi manajemen, bidang pelayanan medis, bidang pelayanan
keperawatan, bidang pelayanan gawat darurat, dan bidang pelayanan rekam medis.
Pada tahun 2002, menjadi rumah sakit terakreditasi 12 bidang pelayanan, selain lima bidang
pelayanan seperti diatas ditambah bidang pelayanan kamar operasi, bidang
pelayanan laboratorium, bidang pelayanan radiologi, bidang pelayanan peristi (perinatal resiko tinggi), bidang pelayanan
pencegahan infeksi rumah sakit, bidang pelayanan farmasi, dan
bidang pelayanan K-3 (keselamatan kerja, kebakaran, dan kewaspadaan bencana).
Pada tahun 2004, berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
451/Menkes/SK/IV/2004 tanggal 7 April 2004 status kelas RSUD Cianjur ditingkatkan menjadi Rumah
Sakit Kelas B Non Pendidikan dengan 17 Pelayanan Spesialistik. Sejak itu, RSUD Cianjur ditulis dengan sebutan RSUD Kelas B
Cianjur. Pada tahun 2008, RSUD Kelas B Cianjur menjadi rumah sakit pertama di Provinsi Jawa Barat yang menerapkan sistem
pengelolaan keuangan dengan sistem
pengelolaan BLUD melalui Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2008.
Pada tahun 2010, berdasarkan
penetapan Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit Departemen Kesehatan RI No.
YM.01.01 /III/1399/2010 tanggal 22 Maret 2010, RSUD Kelas B Cianjur
menjadi rumah sakit dengan Status
Akreditasi Penuh Tingkat Lengkap terakreditasi
16 pelayanan, meliputi : Bidang Pelayanan Administrasi dan Manajemen, Bidang
Pelayanan Medis, Bidang Pelayanan Gawat Darurat, Bidang Pelayanan Keperawatan, Bidang Pelayanan Rekam Medis, Bidang Pelayanan Kamar Operasi, Bidang Pelayanan Laboratorium, Bidang Pelayanan Radiologi, Bidang Pelayanan Peristi (Perinatal Resiko Tinggi), Bidang Pelayanan Pencegahan Infeksi di Rumah Sakit, Bidang Pelayanan Farmasi, Bidang Pelayanan K-3 (keselamatan kerja, kebakaran, dan kewaspadaan
bencana), Bidang Pelayanan
Rehabilitasi Medis, Bidang Pelayanan Intensif, Bidang Pelayanan Gizi dan Bidang Pelayanan Darah.
Saat ini RSUD Kelas B Cianjur melayani pasien-pasien rawat
jalan, rawat inap dan gawat darurat 24 jam. Selain itu juga melayani
pasien-pasien yang membutuhkan cuci darah untuk pasien gagal ginjal, tranfusi
darah pada pasien thalasemia, dan pelayanan Medical
Chek Up (MCU) bagi pengunjung yang membutuhkan pemeriksaan kesehatan rutin.
Kegiatan penunjang pelayanan dokter yang ada saat ini mencakup Laboratorium,
Radiologi, Kamar Operasi, Rehabilitasi Medis, Kedokteran Forensik (Autopsi) dan
Mediko Legal.
Pelayanan rawat inap saat ini mempunyai kapasitas yang terdiri dari kelas
III-50%, kelas II-27%, kelas I-16%, kelas utama 4% dan kelas VIP 3%. Untuk
pelayanan rawat jalan, RSUD Cianjur telah menyediakan berbagai Poliklinik yaitu
Poliklinik Bedah, Kandungan, Anak, Dalam, Jantung, Syaraf, THT, Kulit dan
Kelamin, Mata, Paru, Jiwa, Rehabilitasi Medik, DOTS, Gigi, Orthopaedi, Bedah
Mulut, Perawatan Luka dan Gizi.
2.1.1
Lokasi RSUD Kelas B
Cianjur
RSUD Kelas B Cianjur terletak di Kelurahan Bojong Herang Kecamatan Cianjur dengan jarak dari Kantor
Pemerintah Kabupaten Cianjur ± 2 km. RSUD Kelas B Cianjur memiliki lahan ± 37.335 m2 dengan luas bangunan untuk
kantor dan pelayanan 12.993 m2.
Alamat lengkap RSUD Kelas B Cianjur adalah di Jl. Rumah
Sakit No. 1, Cianjur.
2.1.2
Tugas
Pokok dan Fungsi RSUD Kelas B Cianjur
1.
Tugas Pokok RSUD Kelas
B Cianjur
Tugas
pokok RSUD Cianjur yaitu membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah dalam melaksanakan sebagian kewenangan Otonomi Daerah Kabupaten di
bidang pelayanan kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan
mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi,
terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan pelayanan
rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Fungsi RSUD Kelas B
Cianjur
RSUD Kelas B Cianjur mempunyai fungsi sebagai berikut:
1)
Pelaksanaan sebagian kewenangan
pemerintahan daerah di bidang penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam upaya
penyembuhan dan pemulihan kesehatan serta melaksanakan upaya pencegahan dan
peningkatan kesehatan;
2)
Penyiapan bahan koordinasi perumusan
kebijakan umum pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan pada Rumah
Sakit Umum Daerah;
3)
Penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis operasional di bidang pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah;
4)
Penyelenggaraan pelayanan medis,
penunjang medis dan non medis;
5)
Penyelenggaraan pelayanan asuhan
keperawatan;
6)
Penyelenggaraan rekam medis;
7)
Penyelenggaraan pelayanan rujukan;
8)
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
dalam upaya peningkatan profesional pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Rumah
Sakit Umum Daerah;
9)
Penyelenggaraan penelitian dan
pengembangan; dan
10)
Penyelenggaraan administrasi
perlengkapan, umum, kepegawaian, keuangan, hukum dan humas serta
penyelenggaraan kegiatan perencanaan program Rumah
Sakit Umum Daerah.
2.1.3
Maksud
dan Tujuan RSUD Kelas B Cianjur
Maksud
dan tujuan RSUD Kelas B Cianjur ialah sebagai berikut:
1. Pelayanan yang berorientasi kepada keselamatan pasien;
2.
Mewujudkan pelayanan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau bagi
seluruh lapisan masyarakat;
3.
Mewujudkan
pengembangan pelayanan yang berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
4.
Mewujudkan
Sumber Daya Manusia yang profesional yang berorientasi kepada pelanggan;
dan
5.
Mewujudkan
kesejahteraan yang adil dan merata bagi seluruh karyawan.
2.1.4
Falsafah, Visi, Misi, Nilai-Nilai
Dasar yang Dibudayakan dan Janji Pelayanan RSUD Kelas
B Cianjur
1.
Falsafah RSUD Kelas
B Cianjur
“Kesembuhan dan
kepuasan anda merupakan keinginana dan kebahagiaan kami”
2.
Visi RSUD Kelas B Cianjur
“Terwujudnya Pelayanan Kesehatan Yang Prima Menuju Cianjur
Lebih Sehat”
3.
Misi RSUD Kelas B
Cianjur
1)
Mengembangkan Sarana dan Prasarana;
2)
Meningkatkan Profesionalisme Sumber Daya Manusia;
3)
Mengembangkan Management Operasional;
4)
Memantapkan Standarisasi Pelayanan Prima; dan
5)
Meningkatkan Kepuasan Pengguna Jasa, Penyelenggara
dan Pemilik Rumah Sakit.
4.
Nilai-nilai Dasar yang
Dibudayakan RSUD Kelas B Cianjur
1)
Belajar tanpa henti (Continous Learning);
2)
Kesadaran berorganisasi (Organization Committen);
3)
Bekerja secara profesional (Professionalism);
4)
Berpikir inovatif (Creative Thinking);
5)
Berpandangan jauh (Visioner);
6)
Kerjasama tim (Team Work);
7)
Bekerja secara aman (Safety);
dan
8)
Bekerja sebagai ibadah (Spiritualism).
5.
Janji Pelayanan RSUD
Kelas B Cianjur
1)
Rumah Sakit bebas
pungli;
2)
Melayani dengan prinsip 5S yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun;
3)
Memberikan pelayanan dengan sepenuh hati;
4)
Menjaga mutu pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan;
dan
5)
Mendengarkan keluhan untuk perbaikan kualitas.
2.1.5
Pembiayaan
Kegiatan RSUD Kelas B
Cianjur
Seluruh kegiatan
dan pengembangan sarana rumah sakit sangat dipengaruhi oleh ketersedian dana.
Sistem pengelolaan keuangan secara BLUD yang sudah dilaksanakan sejak tahun
2008 mempunyai pengaruh yang bermakna dalam masalah pembiayaan tersebut. Pola
penerapan keuangan secara BLUD telah membuat sistem pembiayaan lebih fleksibel
dan efektif sehingga mengurangi permasalahan terutama mengatasi kebutuhan
penunjang pelayanan dan kebutuhan obat yang senantiasa mengalami fluktuasi
dalam masalah ketersediaan dan harga di pasaran.
Sistem BLUD RSUD Kelas B
Cianjur adalah sistem pengelolaan keuangan yang menerapkan pola swakelola namun
tetap menjadi bagian dari sistem keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
Dalam hal ini, seluruh pendapatan rumah sakit digunakan seluruhnya untuk
pembiayaan kegiatan rumah sakit.
Namun sistem tersebut tidak
menutup peluang RSUD Kelas B Cianjur untuk tetap mendapatkan bantuan keuangan
dari berbagai sumber baik pemerintah maupun lembaga swasta. RSUD Kelas B
Cianjur masih tetap menerima bantuan anggaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten
Cianjur diluar pendapatan asli rumah sakit yang kemudian dalam sistem
keuangannya digabung menjadi satu nama yaitu : APBD Kabupaten. Selain itu RSUD Kelas B Cianjur masih menerima
bantuan pembiayaan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
2.2
Struktur Organisasi (Terlampir)
Penyusunan
struktur organisasi RSUD Kelas B Cianjur
memperhatikan kebutuhan pemerintah daerah dalam upaya menjadikan RSUD Kelas B Cianjur yang dapat memberikan pelayanan yang efektif
dan efisien dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang
struktur organisasi rumah sakit pemerintah.
Sehingga pada tahun 2008, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 ditetapkan Struktur Organisasi RSUD Kelas B Cianjur
(terlampir).
RSUD Kelas B Cianjur dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu
oleh dua orang Wakil Direktur. Masing-masing Wakil Direktur membawahi tiga
Kepala Bidang atau Kepala Bagian. Wakil Direktur Bidang Administrasi dan
Keuangan membawahi Kepala Bidang Program dan Rekam Medik, Kepala Bidang Keuangan, dan Kepala Bagian Tata Usaha. Wakil Direktur Bidang Pelayanan membawahi Kepala Bidang Medik, Kepala Bidang Keperawatan, dan Kepala Bidang Pengembangan. Setiap Kepala Bidang
atau Kepala Bagian membawahi Kepala Sub Bidang atau Kepala Sub Bagian. Secara
lengkap bisa dilihat dalam lampiran tentang Struktur Organisasi RSUD Kelas B
Cianjur.
Selain itu, di
dalam struktur organisasi terdapat instalasi-instalasi (UPT) yang dikepalai
oleh seorang Kepala
Instalasi. Instalasi adalah unit-unit yang berhubungan
langsung dalam pelaksanaan jenis-jenis kegiatan pelayanan. Kegiatan setiap
instalasi ini dikoordinasikan oleh pihak Direksi dan jajaran struktur
dibawahnya.
Di RSUD Kelas
B Cianjur juga terdapat kelompok-kelompok fungsional yang merupakan petugas
garis depan (front line) dalam
memberikan pelayanan langsung kepada para pelanggan sesuai keprofesiannya
masing-masing, seperti kelompok fungsional Dokter, kelompok fungsional Perawat, kelompok fungsional tenaga
keteknisan fisik ataupun keteknisan medis. Pelaksanaan kegiatan masing-masing
kelompok fungsional ini dikoordinasikan atas kerjasama pihak manajemen dan
suatu komite yaitu Komite Medis dan Komite Keperawatan.
2.3
Bidang Pekerjaan
Rumah Sakit Umum Daerah
Kelas B Cianjur secara umum memiliki beberapa bidang pekerjaan yaitu sebagai
berikut:
1.
Bagian Tata Usaha
Bagian tata usaha mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan sebagian tugas pokok dan fungsi RSUD kelas B dalam pengelolaan
urusan umum, rumah tangga tangga, perlengkapan, kepegawaian hukum dan hubungan
masyarakat sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang
belaku. Dalam melaksanakan fungsi, sekretariat
dibantu oleh:
1)
Sub Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat
yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas pokok dan fungsi
sekretariat di bidang pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, pemeliharaan
kebersihan taman dan bangunan, fasilitas pelayanan promosi, hubungan masyarakat
dan keprotokolan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2) Sub
Bagian Kepegawaian yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas
pokok dan fungsi sekretariat di bidang pengelolaan administrasi kepegawaian,
penyusunan rencana dan pengusulan kebutuhan pegawai dan pelaksanaan peningkatan
kualitas pegawai sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3)
Sub Bagian Perlengkapan yang mempunyai
tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas pokok dan fungsi sekretarian di
bidang pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan dan pengelolaan administrasi
barang bergerak sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2.
Bidang Program
dan Rekam Medik
Bidang program dan rekam medik mempunyai
tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas pokok dan fungsi RSUD kelas B di
bidang data dan rekam medik, penyusunan program, monitoring dan evaluasi sesuai
dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan
fungsi bidang bina program dan rekam medik dibantu oleh:
1)
Sub Bidang Data dan Rekam Medik yang
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi bidang bina
program dan rekam medik di bidang koordinasi pengumpulan dan pengolahan data
medik, penunjang medik dan non medik, keperawatan serta pengelolaan sistem
informasi manajemen RSUD kelas B sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2)
Sub Bidang Penyusunan Program yang
mempunyai tugas pokok dan fungsi bidang bina program dan rekam medik di bidang
pengkoordinasian pengumpulan dan pengelolaan data sebagai bahan penyusunan
program kerja RSUD kelas B sesuai dengan
ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)
Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi yang
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi bidang bina
program dan rekam medik di bidang monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana
kerja dan kegiatan RSUD kelas B sesuai dengan ketentuan dan atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Bidang Keuangan
Bidang keuangan mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan sebagian tugas pokok dan fungsi RSUD kelas B di bidang
pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam
menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang keuangan dibantu oleh:
1)
Sub Bidang Anggaran yang mempunyai tugas
pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi bidang keuangan di bidang
penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja RSUD kelas B sesuai dengan
ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Sub Bidang
Perbendaharaan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan
fungsi bidang keuangan di bidang pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan
pengeluaran uang serta pembinaan perbendaharaan sesuai dengan ketentuan dan
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagai
mana dimaksud, Sub Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan dan penetapan rencana kegiatan Sub Bidang
perbendaharaan sesuai dengan rencana kerja Bidang Keuangan;
b.
Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penerimaan,
penyimpanan dan pengeluaran uang sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c.
Pelaksanaan pengelolaan administrasi penerimaan, penyimpanan
dan pengeluaran uang sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d.
Pelaksanaan penyimpanan surat berharga sesuai dengan
ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
Pelaksanaan pengeluaran anggaran sesuai dengan ketentuan dan
atau peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
f.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Keuangan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku; dan
g.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas
Sub Bidang Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3)
Sub Bidang Verifikasi dan Akuntansi yang
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi bidang
keuangan di bidang verifikasi dan akuntansi sesuai dengan ketentuan dan atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Bidang Medik
Bidang medik mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan sebagian tugas pokok dan fungsi RSUD kelas B di bidang
pelayanan medik, penunjang medik dan pengembangan pelayanan medik sesuai dengan
ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan
fungsi bidang medik dibantu oleh:
1)
Sub Bidang
Pelayanan Medik yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok
dan fungsi bidang medik di bidang operasional pelayanan medik sesuai dengan
ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Sub Bidang Penunjang Medik yang
mempunyai tugas pokok dan fungsi bidang medik di bidang pelayanan penunjang
medik sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3)
Sub Bidang Pengembangan Pelayanan Medik
yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi bidang
medik di bidang penelitian dan pengembangan pelayanan medik sesuai dengan
ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Bidang Keperawatan
Bidang keperawatan mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan sebagian tugas pokok dan fungsi RSUD kelas B di bidang
pelayanan keperawatan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam
menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang keperawatan dibantu oleh:
1)
Sub Bidang Etika dan Mutu Keperawatan yang mempunyai tugas
pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi bidang keperawatan di bidang
operasional pelayanan etika dan mutu keperawatan sesuai dengan ketentuan dan
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Sub Bidang Asuhan Keperawatan yang
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi bidang keperawatan
di bidang pelayanan asuhan keperawatan.
6.
Bidang Pengembangan
Bidang pengembangan mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan sebagian tugas pokok dan fungsi RSUD kelas B di bidang pengembangan sesuai dengan
ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Komite Medik
Komite medik mempunyai tugas memberikan
pertimbangan strateigis kepada kepala dalam rangka peningkatan dan pengembangan
pelayanan medik.
8.
Komite Keperawatan
Komite keperawatan mempunyai tugas
memberikan pertimbangan strategis kepada kepala dalam rangka peningkatan dan
pengembangan pelayanan keperawatan
9.
Instalasi/Unit
Instalasi/unit adalah unit pelayanan
yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan medis, penunjang medis, penunjang non medis, keperawatan, pendidikan dan
pelatihan. Pemeliharaan sarana rumah sakit sesuai dengan ketentuan dan atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Instalasi
/ unit di RSUD kelas B diantaranya Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Perawatan Intensif, Instalasi Bedah Sentral, Instalasi Farmasi, Instalasi Radiologi, Instalasi Laboratorium, Instalasi Sterilisasi Sentral, Instalasi Rehabilitasi Medik, Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah
Sakit, Instalasi
Sanitasi, Instalasi
Gizi, Instalasi
Unit Pembinaan dan
Pengembangan Pegawai serta Instalasi
Pelayanan Humas dan
Promosi.
2.4
Proses Kerja yang Dilaksanakan
Praktik Kerja Industri
yang dilaksanakan di RSUD Kelas B cianjur berlangsung mulai tanggal 09 Desember
2013 sampai dengan 01 Maret 2014. Selama
3 bulan ini banyak pengalaman baru yang belum
pernah penulis alami sebelumnya, selama itu pula penulis merasakan bagaimana
rasanya berada di dunia kerja sesungguhnya.
Kegiatan yang pertama
kali dilakukan sebagai pembuka pelaksanaan Praktik Kerja Industri ialah
penyerah-terimaan siswa-siswi dari pembimbing sekolah ke pembimbing RSUD Kelas
B Cianjur. Setelah itu pemberian pengarahan dari pembimbing RSUD Kelas B
Cianjur yang disusul dengan kegiatan Survei Kepuasan Pasien, yaitu kegiatan
yang dilakukan siswa-siswi Praktik Kerja Industri untuk menanyakan seputar
kepuasan pasien ataupun keluarga pasien atas pelayanan yang diberikan pihak
RSUD Kelas B Cianjur terhadap pasien.
Setelah itu,
siswa-siswi Praktik Kerja Industri ditempatkan ke bagiannya masing-masing dan
penulis ditempatkan di Kasir Rawat Jalan. Tugas pertama yang diajarkan ialah
mentransaksikan tagihan pasien rawat jalan non-tunai, yaitu mentransaksikan
tagihan pasien yang berobat menggunakan BPJS (Askes, Jamkesmas, Jamsostek dan
Perorangan), Perusahaan dan Jamkesda.
Diajarkan pula cara
mentransaksikan karcis pasien rawat jalan non-tunai, proses kerja ini tidak
jauh berbeda dengan mentransaksikan tagihan pasien hanya saja ini dikhususkan
hanya untuk karcisnya saja. Selain itu pada awal pertemuan diajarkan pula
menginput tindakan pemeriksaan pasien rawat jalan. Untuk proses kerja ini
membutuhkan waktu yang relatif lebih lama untuk memperlancarnya, karena setiap
tindakan terdapat kode yang bisa tergolong paket atau data sehingga memerlukan
beberapa hari untuk menghafal kode-kode tindakan tersebut.
Adapun kegiatan rutin
harian yang dilakukan setiap pagi sebelum mulai bekerja yaitu kegiatan apel
pagi, kecuali hari jumat karena pada hari jumat kegiatan apel pagi digantikan
dengan senam pagi dan ada juga kegiatan rutin bulanan yaitu setiap tanggal 17
dilaksanakannya upacara dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional.
Beberapa hari kemudian,
penulis diajarkan pula mencetak ulang tagihan pasien rawat jalan yang biaya
berobatnya ditanggung perusahaan. Selama kurun waktu
3 minggu, begitulah
proses kerja yang dilakukan penulis setiap harinya, kemudian penulis pun
belajar mentransaksikan tidak hanya karcis dan tagihan pasien rawat jalan
non-tunai, namun pasien tunai juga. Sehingga penulis harus lebih teliti, karena
langsung berhubungan dengan perhitungan uang.
Setelah bekerja sekitar
1 bulan, penulis pun kedatangan rekan kerja baru yaitu sesama siswi Praktik
Kerja Industri. Sehingga pekerjaan terasa semakin lebih ringan karena bisa
ditangani bersama dan pekerjaan yang lain pun bisa dikerjakan yaitu memisahkan
berkas pasien sesuai jenisnya, yaitu dipisahkan antara berkas pasien Jamkesmas,
Askes, BPJS Perorangan dan SKTM. Selain itu, penulis juga melayani penjualan
karcis rawat jalan.
Begitulah proses kerja
yang setiap harinya penulis laksanakan selama Praktik Kerja Industri di RSUD
Kelas B Cianjur. Secara garis besar jenis kegiatan yang dilaksanakan selama
Praktik Kerja Industri di RSUD Kelas B Cianjur ialah sebagai berikut:
1.
Survei Kepuasan Pasien.
2.
Apel Pagi.
3.
Senam Pagi (setiap jumat).
4.
Upacara Peringatan “Hari
Kesadaran Nasional”.
5.
Menginput tindakan
pemeriksaan pasien rawat jalan.
6.
Mentransaksikan tagihan
pasien rawat jalan non-tunai.
7.
Mentransaksikan karcis
pasien rawat jalan non-tunai.
8.
Mentransaksikan tagihan
pasien rawat jalan tunai.
9.
Mentransaksikan karcis
pasien rawat jalan tunai.
10.
Melayani penjualan
karcis.
11.
Memisahkan berkas-berkas
pasien rawat jalan non-tunai: (Sesuaikan!)
1)
Askes
2)
Jamkesmas
3)
BPJS Perorangan
4)
Jamsostek
5)
SKTM
6)
Jamkesda
7)
Perusahaan
12.
Mencetak ulang tagihan
pasien rawat jalan yang biaya berobatnya ditanggung perusahaan.
2.5
Manfaat yang Dirasakan
Manfaat
yang dirasakan selama melaksanakan Praktik Kerja Industri di RSUD kelas B
Cianjur ialah sebagai berikut:
1. Mendapatkan pengalaman dan pengenalan dalam dunia
kerja yang akan digeluti oleh siswa di masa yang
akan datang.
2. Mendapatkan
banyak tambahan ilmu yang belum siswa dapatkan dari sekolah.
3. Rasa
percaya diri lebih terlatih.
4. Lebih
memahami bagaimana cara melayani beberapa orang dengan karakter yang berbeda.
5. Kekuatan
fisik dan mental lebih terlatih selama terjun langsung di dunia kerja yang
nyata.
6. Dapat
menjalin silaturahmi yang baik antara pihak sekolah dan instansi/perusahaan maupun diantara
siswa yang melaksanakan praktek kerja industri dengan staf pegawai atau
karyawan di instansi tersebut.
7. Melatih kerjasama yang baik dan rasa saling menghargai dengan
teman sejawat sehingga tercipta lingkungan kerja yang harmonis.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Dari pengumpulan
data-data, informasi-informasi dan keterangan-keterangan yang kemudian disusun
dan dirinci maka tersusunlah sebuah bahasan yang membentuk laporan dari pelaksanaan
Praktik Kerja Industri (Prakerin).
Kesimpulan yang dapat
diambil oleh penulis setelah
menyelesaikan laporan ini adalah sebagai berikut:
1.
Praktik Kerja
Industri memberi manfaat bagi siswa/siswi sebagai calon tenaga kerja
yang professional di masa yang akan datang.
2.
Praktik Kerja Industri memberikan pelatihan
kepada siswa/siswi untuk berfikir kreatif dan inovatif serta berinisiatif dalam
menyelesaikan suatu pekerjaan.
3. Dunia
kerja menuntut kita agar dapat bekerja sama baik dengan sesama rekan kerja.
4. Mudah
beradaptasi di dunia kerja sangat diperlukan agar mencapai kenyamanan saat
bekerja.
5. Pelaksanaan Praktik Kerja Industri merupakan syarat agar siswa SMK
dapat mengikuti Ujian Akhir Nasional (UAN).
6. Pelayanan
yang ramah adalah hal yang sangat penting untuk melengkapi kepuasan pengunjung
dalam suatu instansi maupun perusahaan.
7. Praktik
Kerja Industri memberikan gambaran kepada siswa-siswi untuk mengenali dan bisa
menangani beberapa pengunjung yang masing-masing memiliki karakter yang
berbeda-beda.
3.2
Saran
Dengan segala pertimbangan dan kerendahan hati penulis akan memberikan
saran-saran diantaranya:
1.
Kepada pihak sekolah, penulis berharap untuk pelaksanaan Praktik Kerja Industri yang akan datang pihak sekolah
hendaklah mengadakan persiapan-persiapan yang lebih baik lagi dalam segi
pengaturan waktu pelaksanaannya sehingga diantara pihak
sekolah dan pihak instansi/perusahaan dapat terjalin kerjasama yang baik dan
lancar. Sehingga tidak menimbulkan kekeliruan diantara pihak-pihak
yang bersangkutan.
2.
Kepada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur, penulis berharap untuk pelaksanaan Praktik Kerja Industri yang akan datang siswa/siswi yang melaksanakan Praktik Kerja Industri tersebut mendapatkan
pengarahan dan bimbingan yang lebih baik lagi agar siswa/siswi yang setelah
lulus sekolah tidak melanjutkan ke Perguruan Tinggi sudah lebih siap untuk
terjun langsung ke dunia kerja.
3.
Kepada siswa/siswi yang akan melaksanakan Praktik Kerja Industri sebaiknya mempunyai persiapan yang lebih matang dan memperbaiki sikap yang kurang baik agar siswa/siswi
mudah beradaptasi di instansi/perusahan tempat dimana siswa/siswi tersebut
melaksanakan Praktik Kerja Industri.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar