Menghargai
Kerjasama dan Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia
1. Bentuk-Bentuk Kerjasama dan
Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia
A.
Kerjasama Bilateral
Kerjasama
Bilateral adalah bentuk kerjasama yang hanya diikuti atau dilakukan oleh dua
negara karena kerjasama ini secara khusus hanya kepentingan kedua belah pihak.
Contohnya ialah Indonesia dengan RRC mengenai masalah Dwi Kewarganegaraan.
B.
Kerjasama Multilateral
Kerjasama
Multilateral adalah bentuk kerjasama yang diikuti lebih dari beberapa Negara
yang berlingkup regional hingga berlingkup internasional. Contohnya ialah ASEAN
(regional) dan PBB (internasional).
Selain
itu, bentuk-bentuk kerjasama Indonesia yang lain ialah menjadi pendiri Gerakan
Non Blok, menjadi anggota OKI, APEC dan anggota badan-badan khusus PBB lainnya.
Sejak
Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia
pusat bersama dengan pemerintah pada tanggal 2 September 1948 menetapkan
pokok-pokok politik luar negeri sebagai berikut.
a.
Negara Indonesia menjalankan politik
damai.
b.
Negara Indonesia bersahabat dengan
segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan
dan corak pemerintahan negeri masing-masing.
c.
Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi
hokum Internasional dan organisasi Internasional untuk menjamin perdamaian yang
kekal.
d.
Negara Indonesia berusaha mempermudah
jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e.
Negara Indonesia membantu pelaksanaan
keadilan social internasional dengan berpedoman pada PBB.
f.
Negara Indonesia dalam lingkungan PBB
berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah.
Sebab, tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional kemerdekaan
tersebut tidak akan tercapai.
Indonesia
menjadi anggota PBB pada 28 September 1950. Pada 20 Januari 1965 Indonesia
berhenti sementara, menarik diri dari PBB, karena menolak duduknya Malaysia
pada Dewan Keamanan PBB lalu aktif kembali pada lembaga internasional ini.
Selain aktif menjadi anggota PBB, Indonesia juga menjadi anggota penegak Hak
Asasi Manusia.
2. Manfaat Kerjasama Antarbangsa bagi
Bangsa Indonesia
Banyak
jasa PBB, kerjasama regional, bilateral, yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia,
seperti berikut.
a.
PBB turut berperan menyelesaikan
pertikaian Indonesia-Belanda dalam perang kemerdekaan (1945-1950) dengan
membentuk KTN dan UNCI.
b.
PBB berjasa menyelesaikan pengembalian
Irian Barat ke pangkuan RI dengan mengirim misi UNTEA.
c.
PBB banyak memberikan bantuan dalam
bidang ekonomi, social dan budaya melalui organisasi khusus seperi IMF, IBRD,
UNESCO atau WHO.
d.
Pengakuan kemerdekaan dari India dan
Mesir pada tahun 1947.
e.
Bantuan pinjaman dari IGGI, CGI yang
kemudian dibubarkan.
f.
Pemberian beasiswa dari Negara lain
kepada pelajar-pelajar Indonesia.
g.
Bantuan kemanusiaan dalam pemulihan
bencana alam.
h.
Pemberian peluang kerja bagi tenaga
kerja Indonesia.
Adapun
beberapa manfaat bagi Indonesia di berbagai bidang, yaitu:
a. Bidang
Ekonomi : Memperoleh bantuan modal
untuk pembangunan.
b. Bidang
Budaya :
Mengadakan pengenalan budaya dari daerah lain.
c. Bidang
Pendidikan : Pertukaran pelajar.
d. Bidang
Pertahanan : Pertukaran perwira
militer
3. Contoh Perjanjian Internasional
yang Bermanfaat bagi Indonesia
Partisipasi
Indonesia pada perjanjian Internasional diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Mendukung
tercapainya tujuan PBB, taat kepada piagam PBB, piagam hak asasi, serta
perjanjian Bilateral maupun Multilateral.
b. Ikut
serta dalam menciptakan perdamaian dunia dengan bersedia mengirim pasukan
Garuda (pasukan perdamaian) ke Kongo, Vietnam dan lain-lain.
c. Meratifikasi
Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik.
d. Meratifikasi
Konvensi Wina tahun 1963 tentang hubungan konsuler.
e. Meratifikasi
Konvensi tentang misi khusus, New York 1969.
f. Ikut
memperjuangkan aspirasi dan berbagai macam kepentingan Negara berkembang
seperti Kovensi Hukum Laut pada tahun 1982 mengenai ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)
dan Landas Kontinen.
g. Mengimplementasikan
perjanjian internasional pada peraturan-peraturan (hokum nasional) seperti
Undang-undang No. 1 tahun 1979 tentang ekstradisi.
h. Aktif
dala misi perdamaian seperti ONUC (Operation
des Nations Unies au Congo) Juli 1960-Juni 1964, UNTAG (United Nations Transitional Assistance
Group) di Namibia April 1989-Maret 1990, UNIKOM (United Nations Iraq-Kuwait Observation Mission) April 1991-Oktober
2003 dan UNOSOM (United Nations Operation
in Somalia) April 1992-Maret 1993.
i.
Setelah terjadinya ledakan Bom Bali 12
Oktober 2002 Indonesia mengeluarkan Undang-undang anti teroris.
j.
Meratifikasi Deklarasi Hak Asasi Manusia
sehingga keluar UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.26 Tahun 2000
tentang peradilah HAM.
k. Meratifikasi
Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap perempuan sehingga keluar UU No. 23
tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Partisispasi
Indonesia dengan beberapa Negara dalam kaitan manfaat kerjasama Internasional
bagi Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Penyelenggaran
Konferensi Asia-Afrika pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas
Negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
b. Keaktifan
Indonesia sebagai salah satu Negara pendiri Gerakan Non-Blok pada tahun 1961
yang berusaha meredakan ketegangan Perang Dingin antara Blok Barat dan Blok
Timur.
c. Indonesia
juga aktif dalam merintis dan mengembangkan organisasi Negara-negara di Kawasan
Asia Tenggara (ASEAN).
d. Menempatkan/menerima
perwakilan diplomatik dan konsuler di berbagai Negara dengan perjanjian
bilateral.
Adapun
Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia yaitu:
a. Perjanjian
Indonesia-Malaysia tentang landasan Kontinen Selat Malaka dan Laut Natuna (Laut
Cina Selatan), di Kuala Lumpur tanggal 27 Oktober 1969 dan berlaku mulai 7
Nopember 1969.
b. Perjanjian
Indonesia-Thailand mengenai landas kontinen Selat Malaka bagian Utara dan Laut
Andaman di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971 dan berlaku mulai 7 April
1972.
c. Perjanjian
Indonesia-Malaysia-Thailand menegenai landas kontinen Selat Malaka bagian
Utara, di Kuala Lumpur tanggal 21 Desember 1971 dan berlaku mulai 16 Juli 1973.
d. Perjanjian
Indonesia-India mengenai penetapan garis batas dan landas kontinen Laut Andaman
Jakarta 8 Agustus 1974.
Dalam
melaksanakan hubungan dan kerjasama dengan Negara lain, Negara Indonesia
melaksanakan Politik Luar Negeri yang bebas aktif.
a. Dasar
Pertimbangan Lahirnya Politik Luar Negeri
Munculnya
dua kekuatan besar dunia, yaitu Blok Barat dan Blok Timur. Blok Barat yang
liberalnya berada di Amerika, sedangkan Blok Timur yang tumbuh dengan
komunismenya berdomisili di Uni Soviet dan sekitarnya (sebelum terpecah).
Keduanya sangat berpengaruh dalam pembangungan dalam negeri Indonesia. Sehingga
Indonesia menentukan politik luar negerinya.
Akhirnya
tanggal 2 September 1948, pemerintah mengumumkan pendirian mengenai politik
luar negerinya yang berbunyi:
“…tetapi mestilah kita,bangsa
Indonesia, yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan Negara kita hanya harus
memilih anatara pro-Rusia atau pro-Amerika? Apakah tak ada pendirian lain yang
harus kita ambil dalammengejar cita-cita?”
Pemerintah
berpendapat bahwa pendirian harus kita ambil adalah pendirian untuk tidak
menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap
menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dalammemperjuangkan tujuan
sendiri yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Perjuangan kita harus dilaksanakan
diatas semboyan kita yang lama, yaitu percaya diri akan diri sendiri dan
berjuang atas kesanggupan kita sendiri dengan semboyan tersebut kita dapat
menjalin hubungan dengan Negara-negara lain.
b. Sifat
Politik Luar Negeri Indonesia
1) Bebas, artinya
bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah
internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia.
2) Aktif, artinya
kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya
perdamaian, kebebasan, kemerdekaan, ketertiban dan keadilan sosial dunia.
c. Tujuan
Politik Luar Negeri RI
1) Pembentukan
suatu Negara RI yang beerbentuk Negara Kesatuan dan Negara Kebangsaan yang
demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
2) Pembentukan
suatu masyarakat yang adil dan makmur baik material maupun spiritual dalam
wadah NKRI.
3) Pembentukan
satu persahabatan yang baik antara RI dan semua Negara di dunia.
d.
Prinsip-prinsip Politik Luar Negeri
Indonesia
1) Indonesia
menjalani politik damai.
2) Indonesia
bersahabat dengan segala bangsa dan Negara di seluruh dunia.
3) Indonesia
ikut memperkuat sendi-sendi hokum internasional.
4) Indonesia
mempermudah jalannya pertukaran dan pembayaran internasional.
5) Indonesia
membantu pelaksanaan keadilan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar