Minggu, 25 Mei 2014

Menghargai Kerjasama dan Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia


Menghargai Kerjasama dan Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia
1.    Bentuk-Bentuk Kerjasama dan Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia
A.    Kerjasama Bilateral
Kerjasama Bilateral adalah bentuk kerjasama yang hanya diikuti atau dilakukan oleh dua negara karena kerjasama ini secara khusus hanya kepentingan kedua belah pihak. Contohnya ialah Indonesia dengan RRC mengenai masalah Dwi Kewarganegaraan.
B.     Kerjasama Multilateral
Kerjasama Multilateral adalah bentuk kerjasama yang diikuti lebih dari beberapa Negara yang berlingkup regional hingga berlingkup internasional. Contohnya ialah ASEAN (regional) dan PBB (internasional).
Selain itu, bentuk-bentuk kerjasama Indonesia yang lain ialah menjadi pendiri Gerakan Non Blok, menjadi anggota OKI, APEC dan anggota badan-badan khusus PBB lainnya.
Sejak Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia pusat bersama dengan pemerintah pada tanggal 2 September 1948 menetapkan pokok-pokok politik luar negeri sebagai berikut.
a.       Negara Indonesia menjalankan politik damai.
b.      Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negeri masing-masing.
c.       Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hokum Internasional dan organisasi Internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d.      Negara Indonesia berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e.       Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan social internasional dengan berpedoman pada PBB.
f.       Negara Indonesia dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah. Sebab, tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional kemerdekaan tersebut tidak akan tercapai.
Indonesia menjadi anggota PBB pada 28 September 1950. Pada 20 Januari 1965 Indonesia berhenti sementara, menarik diri dari PBB, karena menolak duduknya Malaysia pada Dewan Keamanan PBB lalu aktif kembali pada lembaga internasional ini. Selain aktif menjadi anggota PBB, Indonesia juga menjadi anggota penegak Hak Asasi Manusia.

2.    Manfaat Kerjasama Antarbangsa bagi Bangsa Indonesia
Banyak jasa PBB, kerjasama regional, bilateral, yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia, seperti berikut.
a.       PBB turut berperan menyelesaikan pertikaian Indonesia-Belanda dalam perang kemerdekaan (1945-1950) dengan membentuk KTN dan UNCI.
b.      PBB berjasa menyelesaikan pengembalian Irian Barat ke pangkuan RI dengan mengirim misi UNTEA.
c.       PBB banyak memberikan bantuan dalam bidang ekonomi, social dan budaya melalui organisasi khusus seperi IMF, IBRD, UNESCO atau WHO.
d.      Pengakuan kemerdekaan dari India dan Mesir pada tahun 1947.
e.       Bantuan pinjaman dari IGGI, CGI yang kemudian dibubarkan.
f.       Pemberian beasiswa dari Negara lain kepada pelajar-pelajar Indonesia.
g.      Bantuan kemanusiaan dalam pemulihan bencana alam.
h.      Pemberian peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia.
Adapun beberapa manfaat bagi Indonesia di berbagai bidang, yaitu:
a.       Bidang Ekonomi         : Memperoleh bantuan modal untuk pembangunan.
b.      Bidang Budaya           : Mengadakan pengenalan budaya dari daerah lain.
c.       Bidang Pendidikan     : Pertukaran pelajar.
d.      Bidang Pertahanan      : Pertukaran perwira militer

3.    Contoh Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia
Partisipasi Indonesia pada perjanjian Internasional diantaranya adalah sebagai berikut:
a.       Mendukung tercapainya tujuan PBB, taat kepada piagam PBB, piagam hak asasi, serta perjanjian Bilateral maupun Multilateral.
b.      Ikut serta dalam menciptakan perdamaian dunia dengan bersedia mengirim pasukan Garuda (pasukan perdamaian) ke Kongo, Vietnam dan lain-lain.
c.       Meratifikasi Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik.
d.      Meratifikasi Konvensi Wina tahun 1963 tentang hubungan konsuler.
e.       Meratifikasi Konvensi tentang misi khusus, New York 1969.
f.       Ikut memperjuangkan aspirasi dan berbagai macam kepentingan Negara berkembang seperti Kovensi Hukum Laut pada tahun 1982 mengenai ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen.
g.      Mengimplementasikan perjanjian internasional pada peraturan-peraturan (hokum nasional) seperti Undang-undang No. 1 tahun 1979 tentang ekstradisi.
h.      Aktif dala misi perdamaian seperti ONUC (Operation des Nations Unies au Congo) Juli 1960-Juni 1964, UNTAG (United Nations Transitional Assistance Group) di Namibia April 1989-Maret 1990, UNIKOM (United Nations Iraq-Kuwait Observation Mission) April 1991-Oktober 2003 dan UNOSOM (United Nations Operation in Somalia) April 1992-Maret 1993.
i.        Setelah terjadinya ledakan Bom Bali 12 Oktober 2002 Indonesia mengeluarkan Undang-undang anti teroris.
j.        Meratifikasi Deklarasi Hak Asasi Manusia sehingga keluar UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.26 Tahun 2000 tentang peradilah HAM.
k.      Meratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap perempuan sehingga keluar UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Partisispasi Indonesia dengan beberapa Negara dalam kaitan manfaat kerjasama Internasional bagi Indonesia adalah sebagai berikut:
a.       Penyelenggaran Konferensi Asia-Afrika pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas Negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
b.      Keaktifan Indonesia sebagai salah satu Negara pendiri Gerakan Non-Blok pada tahun 1961 yang berusaha meredakan ketegangan Perang Dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.
c.       Indonesia juga aktif dalam merintis dan mengembangkan organisasi Negara-negara di Kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
d.      Menempatkan/menerima perwakilan diplomatik dan konsuler di berbagai Negara dengan perjanjian bilateral.
Adapun Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia yaitu:
a.       Perjanjian Indonesia-Malaysia tentang landasan Kontinen Selat Malaka dan Laut Natuna (Laut Cina Selatan), di Kuala Lumpur tanggal 27 Oktober 1969 dan berlaku mulai 7 Nopember 1969.
b.      Perjanjian Indonesia-Thailand mengenai landas kontinen Selat Malaka bagian Utara dan Laut Andaman di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971 dan berlaku mulai 7 April 1972.
c.       Perjanjian Indonesia-Malaysia-Thailand menegenai landas kontinen Selat Malaka bagian Utara, di Kuala Lumpur tanggal 21 Desember 1971 dan berlaku mulai 16 Juli 1973.
d.      Perjanjian Indonesia-India mengenai penetapan garis batas dan landas kontinen Laut Andaman Jakarta 8 Agustus 1974.
Dalam melaksanakan hubungan dan kerjasama dengan Negara lain, Negara Indonesia melaksanakan Politik Luar Negeri yang bebas aktif.
a.       Dasar Pertimbangan Lahirnya Politik Luar Negeri
Munculnya dua kekuatan besar dunia, yaitu Blok Barat dan Blok Timur. Blok Barat yang liberalnya berada di Amerika, sedangkan Blok Timur yang tumbuh dengan komunismenya berdomisili di Uni Soviet dan sekitarnya (sebelum terpecah). Keduanya sangat berpengaruh dalam pembangungan dalam negeri Indonesia. Sehingga Indonesia menentukan politik luar negerinya.
Akhirnya tanggal 2 September 1948, pemerintah mengumumkan pendirian mengenai politik luar negerinya yang berbunyi:
“…tetapi mestilah kita,bangsa Indonesia, yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan Negara kita hanya harus memilih anatara pro-Rusia atau pro-Amerika? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalammengejar cita-cita?”
Pemerintah berpendapat bahwa pendirian harus kita ambil adalah pendirian untuk tidak menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dalammemperjuangkan tujuan sendiri yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Perjuangan kita harus dilaksanakan diatas semboyan kita yang lama, yaitu percaya diri akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita sendiri dengan semboyan tersebut kita dapat menjalin hubungan dengan Negara-negara lain.
b.      Sifat Politik Luar Negeri Indonesia
1)      Bebas, artinya bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia.
2)      Aktif, artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian, kebebasan, kemerdekaan, ketertiban dan keadilan sosial dunia.
c.       Tujuan Politik Luar Negeri RI
1)      Pembentukan suatu Negara RI yang beerbentuk Negara Kesatuan dan Negara Kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
2)      Pembentukan suatu masyarakat yang adil dan makmur baik material maupun spiritual dalam wadah NKRI.
3)      Pembentukan satu persahabatan yang baik antara RI dan semua Negara di dunia.
d.        Prinsip-prinsip Politik Luar Negeri Indonesia
1)      Indonesia menjalani politik damai.
2)      Indonesia bersahabat dengan segala bangsa dan Negara di seluruh dunia.
3)      Indonesia ikut memperkuat sendi-sendi hokum internasional.
4)      Indonesia mempermudah jalannya pertukaran dan pembayaran internasional.
5)      Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar